Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Batal Demi Hukum Kebangkrutan
Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, telah menetapkan bahwa utang yang terkait dengan aktivitas perjudian tidak dapat menjadi dasar kebangkrutan. Keputusan ini bersandar pada putusan Mahkamah Persekutuan dalam perkara sebelumnya yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee. Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan status bangkrut Lee Fook Khuen, seorang debitur berusia 75 tahun, yang diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah Lee gagal melunasi utang senilai S$5,930 juta yang telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018.
Lee awalnya memperoleh kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura namun gagal mengembalikan pinjaman tersebut. Upaya Lee untuk membatalkan putusan pengadilan di Malaysia sampai ke Mahkamah Persekutuan, yang memperkuat pandangan bahwa utang judi tidak memiliki dasar untuk ditegakkan di Malaysia, meskipun sah di negara asal utang tersebut. Dalam catatan tertulisnya, Moses menegaskan bahwa sesuai hukum Malaysia, utang yang timbul dari aktivitas perjudian dipandang sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk dilunasi.
Meskipun sah di negara lain, utang tersebut melanggar kebijakan publik di Malaysia menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956. Menurut Undang-Undang Kontrak 1956 Malaysia, Pasal 26 menegaskan bahwa setiap kontrak yang berhubungan dengan perjudian atau taruhan dianggap batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, peraturan tersebut melarang penagihan hukum atas hasil dari taruhan atau perjudian.