Finansial

Bangladesh Perketat Aturan Cegah Perjudian dengan Hukum Baru

Bangladesh Perketat Aturan Cegah Perjudian dengan Hukum Baru

Pengesahan Regulasi Baru untuk Menangani Perjudian di Bangladesh Mulai 1 Juli, Dewan Legislatif Bangladesh telah menetapkan Undang-Undang Pencegahan Perjudian untuk memerangi seluruh aktivitas perjudian, termasuk kasino, perjudian digital, dan kegiatan ilegal lainnya seperti pengaturan pertandingan. Aturan baru ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang sudah usang dan kurang relevan terhadap perkembangan perjudian modern.

Peningkatan Fokus pada Perjudian Online

Undang-undang ini dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Salahuddin Ahmed berdasarkan usulan dari komite hukum parlemen. Dalam diskusi legislatif, para anggota menyetujui tujuan utama undang-undang ini guna memberantas perjudian, meskipun ada kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak warga dalam penerapan hukumnya.

Diskusi dan Kontroversi dalam Parlemen

Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung undang-undang ini namun menyuarakan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang bisa mencari, menyita, dan menutup situs atau aplikasi tanpa persetujuan pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga mendalami masalah ini, menyebut kemungkinan ketidakselarasan dengan Kode Prosedur Pidana.

Tanggapan Resmi Pemerintah

Menteri Dalam Negeri menanggapi dengan menyatakan bahwa izin pengadilan dapat menyebabkan hilangnya barang bukti atau penghapusan platform perjudian yang terlalu dini, sehingga menyulitkan penegakan hukum. Ia menambahkan, polisi sudah memiliki kewenangan serupa di bawah undang-undang lain.

Dukungan Partai Oposisi

Kepala Whip Oposisi, Nahid Islam, mendukung RUU ini meski kecewa bahwa usulan amandemen dari pihak oposisi tidak terwujud. Ia menekankan pentingnya memastikan hukum ini tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia dijaga dengan baik.

Sanksi dan Ketentuan

Menurut undang-undang yang baru, partisipasi dalam perjudian baik langsung maupun tidak langsung dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun kurungan penjara, denda maksimum Tk 200.000, atau kedua-duanya. Sedangkan perjudian online atau dari jarak jauh bisa menyebabkan hukuman 5 tahun penjara, denda hingga Tk 1 crore, atau kedua-duanya. Terlibat dalam taruhan online dapat menghadapi sanksi lebih berat hingga 7 tahun penjara dan denda mencapai Tk 5 crore.

Ancaman Ekonomi dan Sosial

Salahuddin Ahmed menyoroti bahwa platform taruhan digital, jaringan VPN, media sosial, akun keuangan digital palsu, serta penipuan biometrik sering digunakan untuk perjudian, pencucian uang, dan penipuan, yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi, serta keamanan masyarakat dan generasi muda di Bangladesh.

Klasifikasi Aktivitas Perjudian

Regulasi baru mengidentifikasi 24 jenis kegiatan terkait perjudian termasuk yang melibatkan teknologi kontemporer. Ketentuan ini diharapkan dapat menutup peluang celah hukum serta memperkuat otoritas penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan perjudian. Melalui pendekatan ini, Bangladesh berupaya mengurangi pengaruh buruk perjudian yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi, sembari menjaga agar upaya hukum dilakukan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.